Minggu, 18 Desember 2016

Kelompok 4


BAB IV
KONSEP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

A. Hakikat Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
      Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang mengalami keterbatasan atau hambatan dalam segi fisik, mental-intelektual, maupun sosial emosional. Kondisi yang demikian, baik secara langsung atau tidak berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka. Untuk itu layanan sangat diperlukan bagi mereka, untuk dapat menjalani kehidupannya secara wajar.
      Secara umum kondisi anak-anak berkebutuhan khusus memang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Namun keadaan yang demikian, bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Mungkin saja anak-anak berkebutuhan khusus secara umum memerlukan layanan sebagaimana anak-anak pada umumnya (ini juga dapat lihat pada standar isi kurikulum 2005 yang terstandarkan untuk anak tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras), dan hanya pada beberapa bidang yang memerlukan layanan atau pendampingan khusus. Artinya, untuk beberapa jenis anak berkebutuhan tersebut sebagian besar dapat mengikuti layanan pendidikan sebagaimana anak-anak normal pada umumnya.
      Dari segi waktu, pemberian layanan pada anak berkebutuhan khusus juga sangat bervariasi. Tidak semua anak-anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hidupnya, ada kalanya layanan bagi mereka bersifat temporer. Anak-anak mungkin hanya membutuhkan layanan dalam beberapa periode waktu. Contohnya anak-anak tunanetra membutuhkan layanan orientasi dan mobilitas hanya diperlukan pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar.
      Demikian juga bina komunikasi untuk anak tunarungu, bina diri dan gerak untuk anak tunadaksa, bina diri dan sosial untuk anak tunalaras. Namun untuk anak anak yang berklasifikasi berat, memerlukan berbagai layanan yang lebih lama untuk menumbuhkan kemandirian mereka.
      Ada beberapa jenis layanan yang bisa diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Namun secara umum akan mencakup:
1.   layanan medis dan fisiologis
2.   layanan sosial-psikologis
3.   layanan pedagogis/pendidikan
      Jenis layanan tersebut diberikan oleh para ahli yang kompeten pada bidangnya masing-masing, dan dilakukan berdasarkan kebutuhan anak

B.  Konsep Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
      Konsep layanan memiliki arti yang sama meskipun dalam konteks kegiatan yang berbeda, yaitu suatu jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam beberapa terminologi, Istilah layanan diartikan sebagai (1) cara melayani; (2) usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang); (3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau barang.
      Cakupan konsep anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu:
1.   Anak Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara (Temporer)
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporer) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya anak yang yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperkosa, sehingga anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat sementara tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat, bisa jadi akan menjadi permanen. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus tetapi cukup dilayani di sekolah umum biasa.
2.   Anak Berkebutuhan Khusus yang Bersifat Menetap (Permanen)
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal serta akibat langsung dari kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik), gangguan interaksi-komunikasi, gangguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan kata lain, anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen sama artinya dengan anak penyandang kecacatan (difabel). Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat, tetapi anak berkebutuhan khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena itu, apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan termasuk anak penyandang cacat. Jadi, anak penyandang cacat merupakan bagian atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Maka dari itu, konsekuensi logisnya adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda dengan lingkup garapan Pendidikan Luar Biasa yang hanya menyangkut anak penyandang cacat. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa konsep anak berkebutuhan khusus dibagi menjadi dua, yaitu: anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporer) dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat menetap (permanen).

C. Bentuk Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
1)   Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Sistem layanan pendidikan segregasi adalah sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan  pendidikan untuk anak normal. Dengan kata lain anak berkebutuhan kusus diberikan layanan pendidikan pada pada lembaga pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa atau Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
      Sistem pendidikan segregasi merupakan sistem pendidikan yang paling tua. Pada awal pelaksanaan, sistem ini diselenggarakan karena adanya kekhawatiran atau keragaman terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal. Selain itu, adanya kelainan fungsi tertentu pada anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Misalnya, untuk anak tuna netra, mereka memerlukan layanan khusus berupa braille, orientasi mobilitas. Anak tuna rungu memerlukan komunikasi total, bina persepsi bunyi: anak tuna daksa memerlukan layanan mobilisasi dan aksesibilitas, dan layanan terapi untuk mendukung fungsi fisiknya. Ada empat bentuk pelayanan pendidikan dengan sistem segregasi yaitu:
a)   Sekolah Luar Biasa (SLB)
        Bentuk Sekolah Luar Biasa merupakan bentuk sekolah yang paling tua. Bentuk SLB merupakan bentuk unit pendidikan. Artinya, penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada (satu kelainan saja) sehingga ada SLB untuk tuna netra (SLB-A), SLB untuk tuna rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D), dan SLB untuk tuna laras (SLB-E). Di setiap SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar dan tingkat lanjut. Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi.
        Selain ada SLB yang hanya mendidik satu kelainan saja, ada pula yang mendidik lebih dari satu kelainan, sehingga muncul SLB-BC yaitu SLB untuk Anak tuna rungu dan tuna grahita. SLB-ABCD, yaitu SLB untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa. Hal ini terjadi karena jumlah anak yang ada di unit tersebut sedikit dan fasilitas sekolah terbatas.
b)   Sekolah Luar Biasa Berasrama
        Sekolah Luar Biasa Berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan fasilitas asrama. Peserta didik SLB berasrama tinggal di asrama. Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan sekolah, sehingga di SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut, serta unit asrama. Bentuk satuan pendidikannya pun juga sama dengan bentuk SLB di atas, sehingga ada SLB-A untuk tuna netra, SLB untuk tuna rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D), dan SLB untuk tuna laras (SLB-E), serta SLB AB untuk anak tuna netra dan tuna rungu.
        Pada SLB berasrama terdapat kesinambungan program pembelajaran yang ada di sekolah dengan di asrama, sehingga asrama merupakan tempat pembinaan setelah anak di sekolah. Selain itu, SLB berasrama merupakan pilihan sekolah yang sesuai bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.
c)   Kelas Jauh / Kelas Kunjung
        Kelas jauh atau kelas kunjung adalah lembaga yang disediakan untuk memberi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB. Penyelenggaraan kelas jauh /kelas kunjung merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib belajar serta pemerataan kesempatan belajar.
        Anak berkebutuhan khusus tersebar di seluruh pelosok tanah air, sedangkan sekolah-sekolah yang khusus mendidik mereka masih sangat terbatas di kota/kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya kelas jauh/kelas kunjung menjadi tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka berfungsi sebagai guru kunjung (itenerant teacher). Kegiatan admistrasinya dilaksanakan di SLB terdekat tersebut.
d)  Sekolah Dasar Luar Biasa
        Dalam rangka menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa.
        Tenaga kependidikan di SDLB terdiri dari kepala sekolah, guru untuk tuna netra, guru untuk tuna rungu, guru untuk tuna grahita, guru untuk tuna daksa, guru agama, dan guru olah raga. Selain tenga kependidikan, di SDLB dilengkapi dengan tenaga ahli yang berkaitan dengan kelainan mereka, antara lain dokter umum, dokter spesialis, fisioterapis, psikolog, speech therapish, audiolog. Selain itu ada tenaga administrasi dan penjaga sekolah.
        Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah kurikululum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang disesuaikan dengan kekhususannya. Kegiatan belajar dilakukan secara individual, kelompok dan klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing pendekatan yang dipakai juga lebih ke pendekatan individualisasi. Selain kegiatan pembelajaran, dalam rangka rehabilitasi di SDLB juga diselenggarakan pelayanan khusus sesuai dengan ketunaan anak. Anak tuna netra memperoleh latihan menulis dan membaca braille dan orientasi mobilitas; anak tuna rungu memperoleh latihan membaca ujaran, komunikasi total bina persepsi bunyi dan irama; tuna grahita memperoleh layanan mengurus diri sendiri; anak tuna daksa memperoleh layanan fisioterapi dan latihan koordinasi motorik.
        Lama pendidikan di SDLB sama dengan lama pendidikan di SLB konvensional untuk tingkat dasar, yaitu anak tuna netra, tuna grahita, dan tuna daksa selama 6 tahun, dan anak tuna rungu 8 tahun.
        Sejalan dengan perbaikan sistem perundangan di RI yaitu UU RI no.2 tahun 1989 dan PPNo.72 Tahun 1991, dalam pasal 4 PP No.72 Tahun 1991 satuan pendidikan luar biasa terdiri dari:
1)      Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun.
2)      Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3 tahun.
3)      Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun.
   Selain itu, pasal 6 PP No.72 Tahun 1991 juga dimungkinkan penyelenggaraaan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dengan lama pendidikan satu sampai tiga tahun.
2) Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu / Integrasi
     Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal belajar dalam satu atap.
     Sistem pendidikan integrasi disebut juga sistem pendidikan terpadu yakni sistem pendidikan yang membawa anak berkebutuhan khusus kepada suasana keterpaduan dengan anak normal. Keterpaduan tersebut dapat bersifat menyeluruh, sebagian, keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
     Pada sistem keterpaduan secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus dalam satu kelas maksimal 10% dari jumlah siswa keseluruhan. Selain itu dalam satu kelas hanya satu jenis kelainan. Hal ini untuk menjaga beban guru kelas tidak terlalu berat, dibanding jika guru harus melayani berbagai macam kelainan.
     Untuk membantu kesulitan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus, di sekolah terpadu disediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungsi sebagai konsultan bagi guru kelas, kepala sekolah atau anak berkebutuhan khusus itu sendiri. Selain itu GPK juga berfungsi sebagai pembimbing di ruang bimbingan khusus tau guru kelas pada kelas khusus.
     Ada 3 bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas (1986), ketiga bentuk tersebut adalah:
a)   Bentuk Kelas Biasa
      Dalam bentuk keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya pelayanan dan bantuan guru kelas atau guru bidang studi semaksimal mungkin dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di kelas biasa. Bentuk keterpaduan ini sering juga disebut dengan keterpaduan penuh.
      Dalam keterpaduan ini, guru pembimbing khusus hanya berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi, atau orang tua anak berkebutuhan khusus. Sebagai konsultan, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai penasehat kurikulum, maupun permasalahan dalam mengajar anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu perlu disediakan ruang konsultasi untuk guru pembimbing khusus.
      Pendekatan, metode, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini  tidak berbeda dengan yang digunakan dalam sekolah umum. Tetapi, untuk beberapa mata pelajaran yang disesuaikan dengan ketunaan anak. Misalnya, untuk anak tuna netra untuk pelajaran menggambar, matematika, menulis, membaca, perlu disesuaikan dengan kondisi anak. Untuk anak tuna rungu mata pelajaran kesenian, bahasa asing/bahasa Indonesia ( lisan) perlu disesuaikan dengan kemampuan wicara anak.
b)   Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
      Pada keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus, belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama dengan anak normal. Pelayanan khusus tersebut diberikan di ruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus (GPK) dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai. Untuk keperluan tersebut di ruang bimbingan khusus dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memberikan latihan dan bimbingan khusus. Misalnya untuk anak tuna netra, di ruang bimbingan khusus disediakan alat tulis braille, peralatan orientasi mobilitas. Keterpaduan pada tingkat ini sering disebut juga keterpaduan sebagian.
c)   Bentuk Kelas Khusus
      Dalam keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan kurikulum di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan tepadu. Keterpaduan ini disebut juga dengan keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi.
      Pada tingkat keterpaduan ini, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana program di kelas khusus. Pendekatan, metode, dan cara penilaian yang digunakan adalah pendekatan, metode, dan cara penilaian yang digunakan di SLB. Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan sosial, yang artinya anak berkebutuhan khusus yang dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik, seperti olah raga, ketrampilan, juga sosialisasi pada waktu jam-jam istirahat atau acara lain yang diadakan oleh sekolah.

D. Prinsip – Prinsip Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam Pendidikan ABK Terdapat delapan prinsip-prinsip sesuai dengan kelainan anak:
1.  Prinsip motivasi: guru harus senantiasa memberikan motivasi kepada anak dengan cara personal agar tetap memiliki gairah dan semangat yang tinggi dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
2.  Prinsip latar/konteks: adanya sebuah pengenalan antara guru dan muridnya, sehingga mempertahankan sebuah kelancaran dalam sebuah proses pencarian jati diri anak tersebut. Dengan kata lain adanya kedekatan antara guru dan muridnya.
3.  Prinsip keterarahan: anak akan mengikuti kegiatan secara mendalam, guru harus merumuskan secara matang tujuan kegiatan pembelajaran secara jelas, beserta alat dan bahan ajar harus sesuai dengan kategori ABK.
4.  Prinsip hubungan social: guru harus dapat mengembangkan setiap strategi pembelajaran yang mampu mengoptimalkan interaksi antara guru dan muridnya. Hubungan murid dengan sesama murid, guru dan murid serta lingkungan, dan interaksi yang berasal dari berbagai arah.
5.  Prinsip belajar sambil bekerja: guru harus memberikan kesempatan kepada anak untuk melakukan sendiri praktik atau percobaan dan menemukan sesuatu melalui pengamatan serta lainnya.
6. Prinsip individualisasi: guru perlu mengenal kemampuan awal dan karakteristik setiap anak secara mendalam, baik dari segi kemampuan maupun ketidakmampuannya dalam menyerap materi.
7. Prinsip menemukan: guru perlu mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu memancing anak untuk terlihat secara aktif, baik fisik, mental, sosial dan emosional.
8. Prinsip pemecahan masalah: guru hendaknya sering mengajukan berbagai persoalan yang ada di lingkungan sekitar dan anak dilatih untuk mencari data, menganalisis, dan memecahkan masalah sesuai dengan kemampuannya. Delapan prinsip di atas harus dilaksanakan oleh tenaga pendidik atau guru pembimbing dalam proses pembelajaran dengan ABK. Sehingga apabila delapan prinsip tersebut terlaksana dengan baik, maka akan terciptanya output yang baik pula dari para ABK.

E.  Fasilitas Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
      Pendidikan untuk ABK mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan pihak terkait. Lokakarya nasional di Bandung, 8-14 Agustus 2004 menyepakati program pendidikan sebagai bagian dari proses menuju hidup inklusif bagi ABK. Kesepakatan tersebut didasari atas kenyataan bahwa eksistensi anak berkebutuhan khusus di Indonesia mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan. Hak-hak anak tesebut juga telah dijamin oleh UUD 1945. Regulasi yang menyangkut hak dan kewajiban ABK secara umum meliputi pemenuhan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), UU Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar, UU RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004). Pada intinya, sistem regulasi itu memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah serta segenap pihak terkait harus menyediakan pendidikan bagi ABK yaitu pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah salah satu aspek guna mempersiapkan ABK menjadi generasi penerus yang andal. Guna merealisasikan harapan bagi terciptanya generasi andal dari kalangan ABK, diperlukan upaya penyelenggaraan dan pengembangan dalam mengelola pendidikan inklusif. Dalam hal ini, ada lima fasilitas pendidikan yang harus dipenuhi bagi ABK, diantaranya: 1. Memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif 2. Memberikan fasilitas ruang publik yang menjamin dan memenuhi kebebasan anak untuk berinteraksi secara reaktif maupun proaktif. Seperti institusi pendidikan bagi ABK yaitu SLB (Sekolah Luar Biasa) 3. Merealisasikan harapan bagi terciptanya generasi andal dari kalangan ABK 4. Menyiapkan sumber daya kependidikan (SDM) 5. Mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Jaminan pemenuhan hak pendidikan bagi ABK juga ditekankan dalam UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, meliputi jenjang, jalur, satuan, bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminatif. Sehingga penyelenggaraan pendidikan formal tidak ada lagi sekat sosial yang membedakan ABK dan masyarakat umum. Orangtua dapat mendaftarkan ABK ke sekolah umum demi tercapainya pendidikan inklusif. UU No. 4 tahun 1997 pasal 12 juga mewajibkan lembaga-lembaga pendidikan umum menerima para ABK sebagai siswa. Selain itu, melalui PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 41 ayat 1, pemerintah mendorong terwujudnya pendidikan inklusif. Dengan kala lain, adanya fasilitas dan landasan hukum yang jelas dari negara, maka pendidikan bagi ABK sangat berguna dan harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati.

F.  Pengertian Pendidikan Inklusif Serta Implikasinya
o  Pengetian Inklusif
      Konsep inklusif lebih menekankan pada upaya pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil (1994/1995) didefinisikan sebagai suatu sistem layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Untuk itu perlu adanya restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi setiap anak. Sejalan dengan konsep ini, Smith (2006:45) mengemukakan, bahwa inklusif dapat berarti penerimaan anak-anak yang mengalami hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visimisi) sekolah.
      Gagasan utama mengenai pendidikan inklusif ini menurut Johnsen (2003:181), adalah sebagai beriku:
·   Bahwa setiap anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya dan kelas dan kelompok reguler.
·   Bahwa kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif, individualisasi pendidikan dan fleksibilitas dalam pilihan materinya.
·   Bahwa guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan kebutuhan pengajaran umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur aktivitas kelas.
o  Implementasi Inklusif
      Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam implementasi pendidikan inklusif, beberapa faktor dimaksud menurut skjorten, Miriam D (2003:52-58) adalah;
§   Kebijakan – hukum- undang-undang – ekonomi, yaitu perlunya ada undang-undang khusus yang mengakomodasi kepentingan anak berkebutuhan khusus, serta dukungan dana dalam implementasinya;
§   Sikap – pengalaman- pengetahuan, yaitu berkenaan dengan pengakuan hak anak serta kemampuan dan potensinya;
§   Kurikulum lokal, reginal, dan nasional;
§   Perubahan pendidikan yang potensial, inklusif harus didukung oleh reorientasi di lapangan, dalam bidang pendidikan guru dan penelitian;
§   Kerjasama lintas sektoral;
§  Adaptasi lingkungan, dan
§   Penciptaan lapangan kerja.
   Di Indonesia sendiri Pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris. Secara filosofis, implementasi inklusif mengacu pada beberapa hal, diantaranya, bahwa:
·   Pendidikan adalah hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus
·   Anak adalah pribadi yang unik yang memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda
·   Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua masyarakat dan pemerintah
·   Setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak
·   Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang ada di lingkungan Sekitarnya.
o  Tenaga Kependidikan dalam Layanan ABK
      Personil pendidikan ABK tidak jauh berbeda dengan personil pendidikan umum lainnya.Personil yang dimaksud adalah sebagai berikut :
   Tenaga Guru
Guru yang bertugas pada pendidikan ABK harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang dipersyaratkan. Tenaga guru tersebut meliputi: Guru Khusus, Guru Pembimbing (Konselor Pendidikan), Guru Umum yang telah memiliki pengalaman luas dalam mendidik dan menangani masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
   Tenaga Ahli
Tenaga ahli dalam pendidikan ABK sangat diperlukan keberadaannya untuk ikut membantu pemecahan permasalahan anak dalam bidang non akademik. Tenaga ahli itu meliputi: Dokter umum, Dokter spesialis, Psikolog, Social worker, maupun tenaga ahli lainnya yang diperlukan.
   Tenaga Administrasi
Untuk kelancaran proses belajar-mengajar perlu dukungan tenaga admistrasi sekolah. Sebagai tenaga non akademik keberadaannya sangat diperlukan untuk kelancaran tugas-tugas sekolah secara umum, misalnya keuangan, surat-menyurat, pendataan murid/guru, dan sebagainya.
G. Faktor Penghambat Pendidikan Inklusi Bagi Pendidikan Abk
1.   Letak geografis yang sulit dijangkau oleh ABK dari keluarga miskin.
2.   Institusi pendidikan bagi ABK seperti SLB di tiap-tiap provinsi tidak selalu mampu menampung keberadaan ABK.
3.   Ketidaksiapan pada sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pendidik di lingkungan institusi pendidikan.
4.   Alat peraga dan simulasi untuk pendidikan inklusif lebih kompleks dibanding dengan alat peraga pendidikan formal. Dengan masih adanya faktor pengahmbat di atas, maka masih banyak yang harus dibenahi. Peran pemerintah dan elemen masyarakat atau stakeholder sangat penting dalam terwujudnya sekolah inklusif yang bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar