BAB IV
KONSEP
LAYANAN PENDIDIKAN ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS
A.
Hakikat Layanan Anak Berkebutuhan
Khusus
Anak
berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang mengalami keterbatasan atau hambatan
dalam segi fisik, mental-intelektual, maupun sosial emosional. Kondisi yang
demikian, baik secara langsung atau tidak berdampak pada berbagai aspek
kehidupan mereka. Untuk itu layanan sangat diperlukan bagi mereka, untuk dapat
menjalani kehidupannya secara wajar.
Secara umum kondisi anak-anak
berkebutuhan khusus memang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Namun keadaan
yang demikian, bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan
anak-anak pada umumnya. Mungkin saja anak-anak berkebutuhan khusus secara umum
memerlukan layanan sebagaimana anak-anak pada umumnya (ini juga dapat lihat
pada standar isi kurikulum 2005 yang terstandarkan untuk anak tunanetra,
tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras), dan hanya pada beberapa bidang yang
memerlukan layanan atau pendampingan khusus. Artinya, untuk beberapa jenis anak
berkebutuhan tersebut sebagian besar dapat mengikuti layanan pendidikan
sebagaimana anak-anak normal pada umumnya.
Dari segi waktu, pemberian layanan
pada anak berkebutuhan khusus juga sangat bervariasi. Tidak semua anak-anak
berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hidupnya, ada kalanya layanan
bagi mereka bersifat temporer. Anak-anak mungkin hanya membutuhkan layanan
dalam beberapa periode waktu. Contohnya anak-anak tunanetra membutuhkan layanan
orientasi dan mobilitas hanya diperlukan pada tingkat satuan pendidikan Sekolah
Dasar.
Demikian juga bina komunikasi untuk
anak tunarungu, bina diri dan gerak untuk anak tunadaksa, bina diri dan sosial
untuk anak tunalaras. Namun untuk anak anak yang berklasifikasi berat,
memerlukan berbagai layanan yang lebih lama untuk menumbuhkan kemandirian
mereka.
Ada beberapa jenis layanan yang bisa
diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Namun secara umum akan mencakup:
1. layanan
medis dan fisiologis
2. layanan
sosial-psikologis
3. layanan
pedagogis/pendidikan
Jenis layanan tersebut diberikan oleh para
ahli yang kompeten pada bidangnya masing-masing, dan dilakukan berdasarkan
kebutuhan anak
B. Konsep Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Konsep
layanan memiliki arti yang sama meskipun dalam konteks kegiatan yang berbeda,
yaitu suatu jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memenuhi
kebutuhannya. Dalam beberapa terminologi, Istilah layanan diartikan sebagai (1)
cara melayani; (2) usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan
(uang); (3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau
barang.
Cakupan konsep anak berkebutuhan
khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu:
1. Anak
Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara (Temporer)
Anak berkebutuhan khusus yang
bersifat sementara (temporer) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan
hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya anak
yang yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperkosa, sehingga
anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat
sementara tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat, bisa
jadi akan menjadi permanen. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan
kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang
dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus tetapi cukup
dilayani di sekolah umum biasa.
2. Anak
Berkebutuhan Khusus yang Bersifat Menetap (Permanen)
Anak berkebutuhan khusus yang
bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan
perkembangan yang bersifat internal serta akibat langsung dari kondisi
kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran,
gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik),
gangguan interaksi-komunikasi, gangguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan
kata lain, anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen sama artinya dengan
anak penyandang kecacatan (difabel). Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan
terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat, tetapi anak berkebutuhan
khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus
temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena
itu, apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan
termasuk anak penyandang cacat. Jadi, anak penyandang cacat merupakan bagian
atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Maka dari itu, konsekuensi logisnya
adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda
dengan lingkup garapan Pendidikan Luar Biasa yang hanya menyangkut anak
penyandang cacat. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa konsep anak
berkebutuhan khusus dibagi menjadi dua, yaitu: anak berkebutuhan khusus yang
bersifat sementara (temporer) dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat
menetap (permanen).
C. Bentuk Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
1)
Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Sistem
layanan pendidikan segregasi adalah sistem pendidikan yang terpisah dari sistem
pendidikan anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem
segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara
khusus dan terpisah dari penyelenggaraan
pendidikan untuk anak normal. Dengan kata lain anak berkebutuhan kusus
diberikan layanan pendidikan pada pada lembaga pendidikan khusus untuk anak
berkebutuhan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa atau Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Sistem pendidikan segregasi merupakan
sistem pendidikan yang paling tua. Pada awal pelaksanaan, sistem ini
diselenggarakan karena adanya kekhawatiran atau keragaman terhadap kemampuan
anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal. Selain itu,
adanya kelainan fungsi tertentu pada anak berkebutuhan khusus memerlukan
layanan pendidikan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan
khusus mereka. Misalnya, untuk anak tuna netra, mereka memerlukan layanan
khusus berupa braille, orientasi mobilitas. Anak tuna rungu memerlukan
komunikasi total, bina persepsi bunyi: anak tuna daksa memerlukan layanan
mobilisasi dan aksesibilitas, dan layanan terapi untuk mendukung fungsi
fisiknya. Ada empat bentuk pelayanan pendidikan dengan sistem segregasi yaitu:
a) Sekolah Luar
Biasa (SLB)
Bentuk Sekolah Luar Biasa merupakan
bentuk sekolah yang paling tua. Bentuk SLB merupakan bentuk unit pendidikan.
Artinya, penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan
tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala
sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang
sesuai dengan kelainan yang ada (satu kelainan saja) sehingga ada SLB untuk
tuna netra (SLB-A), SLB untuk tuna rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita
(SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D), dan SLB untuk tuna laras (SLB-E). Di
setiap SLB tersebut ada tingkat persiapan, tingkat dasar dan tingkat lanjut.
Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi.
Selain ada SLB yang hanya mendidik satu
kelainan saja, ada pula yang mendidik lebih dari satu kelainan, sehingga muncul
SLB-BC yaitu SLB untuk Anak tuna rungu dan tuna grahita. SLB-ABCD, yaitu SLB
untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa. Hal ini
terjadi karena jumlah anak yang ada di unit tersebut sedikit dan fasilitas
sekolah terbatas.
b) Sekolah Luar
Biasa Berasrama
Sekolah Luar Biasa Berasrama merupakan
bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan fasilitas asrama. Peserta
didik SLB berasrama tinggal di asrama. Pengelolaan asrama menjadi satu kesatuan
dengan pengelolaan sekolah, sehingga di SLB tersebut ada tingkat persiapan,
tingkat dasar, dan tingkat lanjut, serta unit asrama. Bentuk satuan
pendidikannya pun juga sama dengan bentuk SLB di atas, sehingga ada SLB-A untuk
tuna netra, SLB untuk tuna rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB
untuk tuna daksa (SLB-D), dan SLB untuk tuna laras (SLB-E), serta SLB AB untuk
anak tuna netra dan tuna rungu.
Pada SLB berasrama terdapat
kesinambungan program pembelajaran yang ada di sekolah dengan di asrama,
sehingga asrama merupakan tempat pembinaan setelah anak di sekolah. Selain itu,
SLB berasrama merupakan pilihan sekolah yang sesuai bagi peserta didik yang
berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.
c) Kelas Jauh /
Kelas Kunjung
Kelas jauh atau kelas kunjung adalah
lembaga yang disediakan untuk memberi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB. Penyelenggaraan kelas jauh /kelas
kunjung merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka menuntaskan wajib
belajar serta pemerataan kesempatan belajar.
Anak berkebutuhan khusus tersebar di
seluruh pelosok tanah air, sedangkan sekolah-sekolah yang khusus mendidik
mereka masih sangat terbatas di kota/kabupaten. Oleh karena itu, dengan adanya
kelas jauh/kelas kunjung menjadi tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru
yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka
berfungsi sebagai guru kunjung (itenerant teacher). Kegiatan admistrasinya
dilaksanakan di SLB terdekat tersebut.
d)
Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam rangka menuntaskan kesempatan
belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita II
menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB merupakan unit
sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam
SDLB terdapat anak tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa.
Tenaga kependidikan di SDLB terdiri dari
kepala sekolah, guru untuk tuna netra, guru untuk tuna rungu, guru untuk tuna
grahita, guru untuk tuna daksa, guru agama, dan guru olah raga. Selain tenga
kependidikan, di SDLB dilengkapi dengan tenaga ahli yang berkaitan dengan
kelainan mereka, antara lain dokter umum, dokter spesialis, fisioterapis,
psikolog, speech therapish, audiolog. Selain itu ada tenaga administrasi dan
penjaga sekolah.
Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah
kurikululum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang disesuaikan dengan
kekhususannya. Kegiatan belajar dilakukan secara individual, kelompok dan
klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing pendekatan yang dipakai juga
lebih ke pendekatan individualisasi. Selain kegiatan pembelajaran, dalam rangka
rehabilitasi di SDLB juga diselenggarakan pelayanan khusus sesuai dengan ketunaan
anak. Anak tuna netra memperoleh latihan menulis dan membaca braille dan
orientasi mobilitas; anak tuna rungu memperoleh latihan membaca ujaran,
komunikasi total bina persepsi bunyi dan irama; tuna grahita memperoleh layanan
mengurus diri sendiri; anak tuna daksa memperoleh layanan fisioterapi dan
latihan koordinasi motorik.
Lama pendidikan di SDLB sama dengan lama
pendidikan di SLB konvensional untuk tingkat dasar, yaitu anak tuna netra, tuna
grahita, dan tuna daksa selama 6 tahun, dan anak tuna rungu 8 tahun.
Sejalan dengan perbaikan sistem
perundangan di RI yaitu UU RI no.2 tahun 1989 dan PPNo.72 Tahun 1991, dalam
pasal 4 PP No.72 Tahun 1991 satuan pendidikan luar biasa terdiri dari:
1) Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun.
2) Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3 tahun.
3) Sekolah
Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun.
Selain
itu, pasal 6 PP No.72 Tahun 1991 juga dimungkinkan penyelenggaraaan Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dengan lama pendidikan satu sampai tiga tahun.
2) Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu / Integrasi
Bentuk
layanan pendidikan terpadu/integrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan
anak normal belajar dalam satu atap.
Sistem
pendidikan integrasi disebut juga sistem pendidikan terpadu yakni sistem
pendidikan yang membawa anak berkebutuhan khusus kepada suasana keterpaduan
dengan anak normal. Keterpaduan tersebut dapat bersifat menyeluruh, sebagian,
keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
Pada
sistem keterpaduan secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus
dalam satu kelas maksimal 10% dari jumlah siswa keseluruhan. Selain itu dalam
satu kelas hanya satu jenis kelainan. Hal ini untuk menjaga beban guru kelas
tidak terlalu berat, dibanding jika guru harus melayani berbagai macam
kelainan.
Untuk
membantu kesulitan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus, di sekolah
terpadu disediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungsi sebagai
konsultan bagi guru kelas, kepala sekolah atau anak berkebutuhan khusus itu
sendiri. Selain itu GPK juga berfungsi sebagai pembimbing di ruang bimbingan
khusus tau guru kelas pada kelas khusus.
Ada
3 bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
menurut Depdiknas (1986), ketiga bentuk tersebut adalah:
a) Bentuk Kelas
Biasa
Dalam bentuk keterpaduan ini, anak
berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa secara penuh dengan menggunakan
kurikulum biasa. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya pelayanan dan
bantuan guru kelas atau guru bidang studi semaksimal mungkin dengan
memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus dalam melaksanakan kegiatan
belajar-mengajar di kelas biasa. Bentuk keterpaduan ini sering juga disebut
dengan keterpaduan penuh.
Dalam keterpaduan ini, guru pembimbing
khusus hanya berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru
bidang studi, atau orang tua anak berkebutuhan khusus. Sebagai konsultan, guru
pembimbing khusus berfungsi sebagai penasehat kurikulum, maupun permasalahan
dalam mengajar anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu perlu disediakan ruang
konsultasi untuk guru pembimbing khusus.
Pendekatan, metode, cara penilaian yang
digunakan pada kelas biasa ini tidak
berbeda dengan yang digunakan dalam sekolah umum. Tetapi, untuk beberapa mata
pelajaran yang disesuaikan dengan ketunaan anak. Misalnya, untuk anak tuna
netra untuk pelajaran menggambar, matematika, menulis, membaca, perlu
disesuaikan dengan kondisi anak. Untuk anak tuna rungu mata pelajaran kesenian,
bahasa asing/bahasa Indonesia ( lisan) perlu disesuaikan dengan kemampuan
wicara anak.
b) Kelas Biasa
dengan Ruang Bimbingan Khusus
Pada keterpaduan ini, anak berkebutuhan
khusus, belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta
mengikuti pelayanan khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dapat
diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama dengan anak normal. Pelayanan
khusus tersebut diberikan di ruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus
(GPK) dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai.
Untuk keperluan tersebut di ruang bimbingan khusus dilengkapi dengan peralatan
khusus untuk memberikan latihan dan bimbingan khusus. Misalnya untuk anak tuna
netra, di ruang bimbingan khusus disediakan alat tulis braille, peralatan
orientasi mobilitas. Keterpaduan pada tingkat ini sering disebut juga
keterpaduan sebagian.
c)
Bentuk Kelas Khusus
Dalam
keterpaduan ini, anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan
kurikulum di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang
melaksanakan program pendidikan tepadu. Keterpaduan ini disebut juga dengan
keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi.
Pada
tingkat keterpaduan ini, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana
program di kelas khusus. Pendekatan, metode, dan cara penilaian yang digunakan
adalah pendekatan, metode, dan cara penilaian yang digunakan di SLB.
Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan sosial, yang artinya anak
berkebutuhan khusus yang dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik,
seperti olah raga, ketrampilan, juga sosialisasi pada waktu jam-jam istirahat
atau acara lain yang diadakan oleh sekolah.
D. Prinsip – Prinsip Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam Pendidikan ABK Terdapat
delapan prinsip-prinsip sesuai dengan kelainan anak:
1. Prinsip motivasi: guru harus senantiasa
memberikan motivasi kepada anak dengan cara personal agar tetap memiliki gairah
dan semangat yang tinggi dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
2. Prinsip latar/konteks: adanya sebuah
pengenalan antara guru dan muridnya, sehingga mempertahankan sebuah kelancaran
dalam sebuah proses pencarian jati diri anak tersebut. Dengan kata lain adanya
kedekatan antara guru dan muridnya.
3. Prinsip keterarahan: anak akan mengikuti
kegiatan secara mendalam, guru harus merumuskan secara matang tujuan kegiatan
pembelajaran secara jelas, beserta alat dan bahan ajar harus sesuai dengan
kategori ABK.
4. Prinsip hubungan social: guru harus dapat
mengembangkan setiap strategi pembelajaran yang mampu mengoptimalkan interaksi
antara guru dan muridnya. Hubungan murid dengan sesama murid, guru dan murid
serta lingkungan, dan interaksi yang berasal dari berbagai arah.
5. Prinsip belajar sambil bekerja: guru harus
memberikan kesempatan kepada anak untuk melakukan sendiri praktik atau
percobaan dan menemukan sesuatu melalui pengamatan serta lainnya.
6. Prinsip individualisasi: guru
perlu mengenal kemampuan awal dan karakteristik setiap anak secara mendalam, baik
dari segi kemampuan maupun ketidakmampuannya dalam menyerap materi.
7. Prinsip menemukan: guru perlu
mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu memancing anak untuk terlihat
secara aktif, baik fisik, mental, sosial dan emosional.
8. Prinsip pemecahan masalah: guru
hendaknya sering mengajukan berbagai persoalan yang ada di lingkungan sekitar
dan anak dilatih untuk mencari data, menganalisis, dan memecahkan masalah
sesuai dengan kemampuannya. Delapan prinsip di atas harus dilaksanakan oleh
tenaga pendidik atau guru pembimbing dalam proses pembelajaran dengan ABK.
Sehingga apabila delapan prinsip tersebut terlaksana dengan baik, maka akan
terciptanya output yang baik pula dari para ABK.
E. Fasilitas Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan
untuk ABK mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan pihak terkait.
Lokakarya nasional di Bandung, 8-14 Agustus 2004 menyepakati program pendidikan
sebagai bagian dari proses menuju hidup inklusif bagi ABK. Kesepakatan tersebut
didasari atas kenyataan bahwa eksistensi anak berkebutuhan khusus di Indonesia
mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan,
kesejahteraan, dan kesehatan. Hak-hak anak tesebut juga telah dijamin oleh UUD
1945. Regulasi yang menyangkut hak dan kewajiban ABK secara umum meliputi
pemenuhan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara. Dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan diperjelas oleh Konvensi Hak Anak
(1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990), Peraturan
Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993),
Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), UU Penyandang Kecacatan
(1997), Kerangka Aksi Dakar, UU RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004). Pada intinya, sistem
regulasi itu memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan
berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan
berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah
serta segenap pihak terkait harus menyediakan pendidikan bagi ABK yaitu
pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah salah satu aspek guna
mempersiapkan ABK menjadi generasi penerus yang andal. Guna merealisasikan
harapan bagi terciptanya generasi andal dari kalangan ABK, diperlukan upaya
penyelenggaraan dan pengembangan dalam mengelola pendidikan inklusif. Dalam hal
ini, ada lima fasilitas pendidikan yang harus dipenuhi bagi ABK, diantaranya:
1. Memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan
masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif 2. Memberikan fasilitas ruang publik
yang menjamin dan memenuhi kebebasan anak untuk berinteraksi secara reaktif
maupun proaktif. Seperti institusi pendidikan bagi ABK yaitu SLB (Sekolah Luar
Biasa) 3. Merealisasikan harapan bagi terciptanya generasi andal dari kalangan
ABK 4. Menyiapkan sumber daya kependidikan (SDM) 5. Mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Jaminan pemenuhan hak pendidikan bagi ABK juga ditekankan dalam UU Nomor 4
tahun 1997 tentang penyandang cacat, meliputi jenjang, jalur, satuan, bakat,
minat, dan kemampuannya tanpa diskriminatif. Sehingga penyelenggaraan
pendidikan formal tidak ada lagi sekat sosial yang membedakan ABK dan
masyarakat umum. Orangtua dapat mendaftarkan ABK ke sekolah umum demi
tercapainya pendidikan inklusif. UU No. 4 tahun 1997 pasal 12 juga mewajibkan
lembaga-lembaga pendidikan umum menerima para ABK sebagai siswa. Selain itu,
melalui PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 41 ayat
1, pemerintah mendorong terwujudnya pendidikan inklusif. Dengan kala lain,
adanya fasilitas dan landasan hukum yang jelas dari negara, maka pendidikan
bagi ABK sangat berguna dan harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang sudah
disepakati.
F. Pengertian Pendidikan Inklusif Serta Implikasinya
o Pengetian
Inklusif
Konsep
inklusif lebih menekankan pada upaya pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi
anak-anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif menurut Sapon-Shevin dalam
O’Neil (1994/1995) didefinisikan sebagai suatu sistem layanan pendidikan khusus
yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di
sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Untuk
itu perlu adanya restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi komunitas yang
mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi setiap anak. Sejalan dengan konsep
ini, Smith (2006:45) mengemukakan, bahwa inklusif dapat berarti penerimaan
anak-anak yang mengalami hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi
sosial dan konsep diri (visimisi) sekolah.
Gagasan
utama mengenai pendidikan inklusif ini menurut Johnsen (2003:181), adalah
sebagai beriku:
· Bahwa setiap
anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya dan kelas dan kelompok
reguler.
· Bahwa
kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif,
individualisasi pendidikan dan fleksibilitas dalam pilihan materinya.
· Bahwa guru
bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan
kebutuhan pengajaran umum, khusus dan individual, dan memiliki pengetahuan
tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur
aktivitas kelas.
o Implementasi
Inklusif
Ada
beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam implementasi pendidikan
inklusif, beberapa faktor dimaksud menurut skjorten, Miriam D (2003:52-58)
adalah;
§ Kebijakan – hukum- undang-undang – ekonomi,
yaitu perlunya ada undang-undang khusus yang mengakomodasi kepentingan anak
berkebutuhan khusus, serta dukungan dana dalam implementasinya;
§ Sikap – pengalaman- pengetahuan, yaitu
berkenaan dengan pengakuan hak anak serta kemampuan dan potensinya;
§ Kurikulum lokal, reginal, dan nasional;
§ Perubahan pendidikan yang potensial, inklusif
harus didukung oleh reorientasi di lapangan, dalam bidang pendidikan guru dan
penelitian;
§ Kerjasama lintas sektoral;
§ Adaptasi
lingkungan, dan
§ Penciptaan lapangan kerja.
Di Indonesia sendiri Pelaksanaan pendidikan
inklusif di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan
yuridis-empiris. Secara filosofis, implementasi inklusif mengacu pada beberapa
hal, diantaranya, bahwa:
· Pendidikan
adalah hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus
· Anak adalah
pribadi yang unik yang memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan
belajar yang berbeda
· Penyelenggaraan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua masyarakat dan
pemerintah
· Setiap anak
berhak mendapat pendidikan yang layak
· Setiap anak
berhak memperoleh akses pendidikan yang ada di lingkungan Sekitarnya.
o Tenaga
Kependidikan dalam Layanan ABK
Personil
pendidikan ABK tidak jauh berbeda dengan personil pendidikan umum
lainnya.Personil yang dimaksud adalah sebagai berikut :
• Tenaga Guru
Guru yang
bertugas pada pendidikan ABK harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang
dipersyaratkan. Tenaga guru tersebut meliputi: Guru Khusus, Guru Pembimbing
(Konselor Pendidikan), Guru Umum yang telah memiliki pengalaman luas dalam
mendidik dan menangani masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
• Tenaga Ahli
Tenaga ahli
dalam pendidikan ABK sangat diperlukan keberadaannya untuk ikut membantu
pemecahan permasalahan anak dalam bidang non akademik. Tenaga ahli itu
meliputi: Dokter umum, Dokter spesialis, Psikolog, Social worker, maupun tenaga
ahli lainnya yang diperlukan.
• Tenaga
Administrasi
Untuk
kelancaran proses belajar-mengajar perlu dukungan tenaga admistrasi sekolah.
Sebagai tenaga non akademik keberadaannya sangat diperlukan untuk kelancaran
tugas-tugas sekolah secara umum, misalnya keuangan, surat-menyurat, pendataan
murid/guru, dan sebagainya.
G.
Faktor Penghambat Pendidikan Inklusi
Bagi Pendidikan Abk
1.
Letak geografis yang sulit dijangkau oleh ABK dari
keluarga miskin.
2.
Institusi pendidikan bagi ABK seperti SLB di tiap-tiap
provinsi tidak selalu mampu menampung keberadaan ABK.
3.
Ketidaksiapan pada sumber daya manusia (SDM) atau
tenaga pendidik di lingkungan institusi pendidikan.
4.
Alat peraga dan simulasi untuk pendidikan inklusif
lebih kompleks dibanding dengan alat peraga pendidikan formal. Dengan masih
adanya faktor pengahmbat di atas, maka masih banyak yang harus dibenahi. Peran
pemerintah dan elemen masyarakat atau stakeholder sangat penting dalam
terwujudnya sekolah inklusif yang bermutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar